Diberitahukan kepada Nasabah dan Mitra Bisnis PT. Bank Mandiri Taspen bahwa berdasarkan surat yang kita sampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor DIR/727/2021 tanggal 1 November 2021 maka terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021, Operasional 3 (tiga) Kantor Fungsional (KF) UMK dan 1 (satu) Kantor Cabang Pembantu sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah akan dialihkan, termasuk seluruh administrasi, dokumentasi, dan hal – hal terkait lainnya :
Demikian pengumuman ini disampaikan. Jakarta, 8 November 2021
Ttd Direksi |
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Errinto Pardede
Corporate Secretary
Jl. Proklamasi No.31 Menteng, Jakarta
Telp: 021-21231772
www.bankmandiritaspen.co.id
Pengumuman Perubahan Status Kantor Cabang Pembantu (KCP) Menjadi Kantor Fungsional Operasional (KFO) Lhokseumawe
Pengumuman Pemindahan Alamat Kantor Cabang (KC) Surabaya
Pengumuman Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kubu dan Alamat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Gianyar
TASPEN dan Pemkab Pasaman Barat Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan Non-ASN dan Non-PPPK