Pengaduan Nasabah



Mekanisme Pengaduan

Langkah Penanganan Pengaduan Nasabah Bank Mandiri Taspen

1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di Bank Mandiri Taspen

2. Petugas melakukan verifikasi data nasabah dan data pengaduan

3. Petugas mencatat dan memasukkan data pengaduan melalui Sistem Pengaduan Nasabah Bank Mantap

4. Nasabah menerima nomor tiket pengaduan berdasarkan tanggal penerimaan pengaduan

5. Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian dan berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan

PENGADUAN Tertulis (surat resmi yang ditujukan kepada Bank Mandiri) LISAN
Dengan Tatap Muka (di Cabang) Melalui Mandiri Call
Nasabah Identitas nasabah (KTP/ Paspor) yang berlaku Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) Harus diajukan nasabah yang bersangkutan
Nomor rekening
Informasi pengaduan (tanggal & jam transaksi, nominal transaksi, kronologis singkat kejadian) Nasabah yang mengajukan diverifikasi keabsahannya
Dokumen pendukung lainnya (Kartu debit/ kredit/ prabayar, dll)
Perwakilan Nasabah Bukti identitas (KTP/ Paspor) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) Tidak diperkenankan
Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah. Dilengkapi dengan masa berlaku surat kuasa serta bermaterai cukup.
Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.
Bukti identitas nasabah yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)