Logo

Fraud

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kode etik

Perilaku jajaran Bank yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan untuk mencapai visi dan misi Bank.


Benturan Kepentingan

Suatu kondisi dimana anggota jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan diluar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga anggota jajaran Bank tersebut dimungkinkan kehilangan objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai kewenangan yang telah diberikan Bank kepadanya. (Arsitektur Kebijakan Bank Mandiri Taspen).


Anti Penyuapan dan Gratifikasi

Penyuapan adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan). Divisi Compliance ditunjuk oleh Direksi sebagai pengelola sistem manajemen anti penyuapan yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan untuk melakukan gerakan budaya Anti Suap dan Gratifikasi. Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan kepada setiap pelapor serta menjamin kerahasiaan identitas dan laporan yang disampaikan melalui email lapor.gratifikasi@bankmandiritaspen.co.id dan WBS Bank Mandiri Taspen


Kirimkan laporan WBS Anda melalui e-Form di bawah ini.

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.

Salam


Formulir Pelaporan Whistleblowing System Bank Mandiri Taspen