Logo

Persyaratan: 

  1. Untuk membiayai kebutuhan modal kerja, investasi dan konsumsi
  2. Pencairan dapat dilakukan sekaligus atau ditarik sewaktu-waktu
  3. Pembayaran angsuran pokok bulanan tetap/menurun
  4. Pembayaran bunga bulanan tetap/menurun

Biaya - Biaya:

Biaya administrasi dan provisi

  1. Biaya Notaris/PPAT dan pengikatan agunan (termasuk pengecekan keabsahan sertifikat)
  2. Biaya pengecekan jaminan dan appraisal independen
  3. Biaya premi asuransi kerugian dan asuransi jiwa
  4. Biaya yang timbul (denda keterlambatan/pelunasa dipercepat)

Manfaat/Fasilitas: 

  1. Untuk membiayai kebutuhan modal kerja, investasi, dan konsumsi
  2. Pencairan dapat dilakukan sekaligus atau ditarik sewaktu-waktu
  3. Pembayaran angsuran pokok bulanan tetap/menurun
  4. Pembayaran bunga bulanan tetap/menurun

Persyaratan Badan Usaha: 

  1. Legalitas usaha (surat keterangan usaha dari kelurahan, SIUP, TDP, SITU, NPWP)
  2. Fotokopi rekening koran/tabungan/deposito
  3. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi faktur dan kuitansi mesin
  5. Fotokopi Surat Ijin Praktek
  6. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir

Persyaratan (Perorangan):

  1. Fotokopi KTP pemohon (suami/istri) yang masih berlaku dan NPWP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Menikah
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha
  4. Dokumen kepemilikan los/kios dan ijazah anak


Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha mikro yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Fitur Produk

Tujuan Kredit :Memenuhi kebutuhan modal kerja maupun investasi usaha dengan tujuan produktif.

Limit Kredit :Maksimal Rp 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah

Jangka Waktu :1.Kredit Modal Kerja maksimal 3 tahun 2.Kredit Investasi maksimal 5 tahun

Suku Bunga :Maksimal 6% p.a efektif

Sifat Kredit :Non revolving

Tunjangan Pengguna :Investasi/Modal Kerja

Sistem Pembayaran :Bulanan

Provisi :Sesuai ketentuan provisi KUR Mikro yang berlaku

Biaya Administrasi :Sesuai ketentuan biaya administrasi KUR Mikro yang berlaku

Agunan Pokok :Usaha atau obyek yang dibiayai

Agunan Tambahan dan Pengikat Agunan :Dilarang dimintakan agunan tambahan dan tanpa perikatan

Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian : Tidak dipersyaratkan