Diberitahukan kepada Nasabah dan Mitra Bisnis PT. Bank Mandiri Taspen bahwa berdasarkan surat yang kita sampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor DIR/727/2021 tanggal 1 November 2021 maka terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021, Operasional 3 (tiga) Kantor Fungsional (KF) UMK dan 1 (satu) Kantor Cabang Pembantu sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah akan dialihkan, termasuk seluruh administrasi, dokumentasi, dan hal – hal terkait lainnya :
Demikian pengumuman ini disampaikan. Jakarta, 8 November 2021
Ttd Direksi |
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Errinto Pardede
Corporate Secretary
Jl. Proklamasi No.31 Menteng, Jakarta
Telp: 021-21231772
www.bankmandiritaspen.co.id
Bank Mandiri Taspen Gandeng Trimegah Asset Management Jual Efek Reksa Dana
Serah Terima CSR Bedah Rumah di Pangandaran, Bank Mandiri Taspen: Program Sosial Harus Jalan Terus
Bank Mandiri Taspen Serahkan Tunjangan Hari Tua dan Buku Tabungan Kepada Sekretaris Kota Ambon
Bank Mandiri Taspen Serahkan Buku Tabungan Kepada Bupati Kabupaten Cirebon