Terms and Condition


Terms & Condition Mobile Mantap

 I. Definisi

 

Mantap Mobile adalah layanan electronic channel dari Bank Mandiri Taspen untuk melakukan transaksi financial dan non-finansial dimana aplikasi Mantap Mobile harus diunduh terlebih dahulu menggunakan smartphone atau komputer tablet. 

Aplikasi Mantap Mobile adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Taspen yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App store.

Bank adalah PT Bank Mandiri Taspen yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PT Bank Mandiri Taspen Pos.

Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan Bank Mandiri Taspen.

Nasabah Pengguna adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Aplikasi Mantap Mobile.

User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang digunakan untuk login ke Aplikasi Mantap Mobile.

PIN Login adalah kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah Pengguna untuk login ke Aplikasi Mantap Mobile.

OTP (One Time Password) adalah kode angka yang dikirimkan melalui SMS ke nomor selular smartphone yang terdaftar, untuk diinput nasabah pada saat melakukan transaksi yang membutuhkan otentifikasi.

Rekening adalah simpanan dana berbentuk Tabungan dalam mata uang rupiah.

Transaksi Finansial adalah transaksi pada Aplikasi Mantap Mobile yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya: transfer), pembayaran dan sebagainya.

Transaksi Non Finansial adalah transaksi pada Aplikasi Mantap Mobile yang bersifat informasi (seperti cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya) atau aktivitas perubahan data pribadi pengguna, pendaftaran electronic statement, dll.

Layanan Notifikasi SMS adalah pemberitahuan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular smartphone terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.

Layanan Notifikasi Email adalah pemberitahuan oleh Bank melalui alamat email yang telah didaftarkan, terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.

Nomor Telepon Selular Smartphone adalah nomor telepon selular yang telah terdaftar di Aplikasi Mantap Mobile.

Registrasi adalah proses pendaftaran Aplikasi Mantap Mobile agar dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan penggunaan dan fungsi yang menyerupai komputer.

 

II. Syarat Penggunaan Aplikasi Mantap Mobile

  1. Nasabah memiliki rekening Tabungan Bank Mandiri Taspen.
  2. Untuk pendaftaran, nasabah harus menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah dan bukti kepemilikan pemegang rekening dan mengisi dan menandatangani Formulir untuk pendaftaran Aplikasi Mantap Mobile yang disediakan oleh Bank.
  3. Nasabah harus memiliki nomor telepon selular smartphone pribadi yang masih aktif digunakan Nasabah. Pada saat pendaftaran nomor telepon selular smartphone di cabang, Bank akan memberikan OTP yang dikirim langsung ke telepon seluler smartphone Nasabah Pengguna melalui SMS, setelah itu Nasabah Pengguna memasukkan kode OTP kemudian membuat PIN Login dan melakukan registrasi.
  4. Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya nomor telepon selular smartphone yang aktif digunakan.
  5. Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, khususnya nomor telepon selular smartphone yang aktif digunakan oleh Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
  6. Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan Mantap Mobile di halaman Aplikasi Mantap Mobile atau saluran distribusi lainnya yang dipersiapkan oleh Bank, maka Nasabah telah menyetujui syarat dan ketentuan layanan Mantap Mobile yang berlaku.

 

III. Ketentuan Penggunaan Aplikasi Mantap Mobile

  1.   Nasabah Pengguna dapat menggunakan aplikasi Mantap Mobile untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Apabila dalam jangka waktu tertentu nasabah tidak melakukan transaksi di Aplikasi Mantap Mobile, maka Aplikasi Mantap Mobile akan logout secara otomatis dan kembali ke halaman login.
  3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
  • Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
  • Nasabah Pengguna memiiki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan.
  • Apabila Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi, maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan kode OTP pada bagian yang telah disediakan pada halaman transaksi Aplikasi Mantap Mobile.
  1. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  1. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank, merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  1. Nasabah Pengguna diwajibkan memberitahukan kepada Bank dengan segera jika Nasabah Pengguna menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat melalui cabang atau call center Bank di 14024.
  1. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, PIN Login dan kode OTP dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan User ID, PIN Login dan kode OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  1. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
  • Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
  • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  • Adanya kekurangan dalam persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dalam memproses perintah Nasabah Pengguna.
  • Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank dalam rangka melindungi kepentingan pemilik rekening.
  1. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Aplikasi Mantap Mobile merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena adanya penyalahgunaan dan kebocoran informasi User ID, PIN Login dan kode OTP dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  1. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi transaksi pada halaman transaksi Aplikasi Mantap Mobile dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu histori transaksi.
  1. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
  • Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Aplikasi Mantap Mobile, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  • Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.  
  1. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.
  1. Biaya layanan Mantap Mobile terdiri atas biaya internet yang ditetapkan oleh penyedia layanan jaringan/telekomunikasi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank serta fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.
  1. Semua komunikasi melalui email yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  1. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah, baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui email yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui email yang tidak aman.
  1. Bank berhak menghentikan layanan Mantap Mobile untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada pihak manapun.
  1. Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan kesediaan untuk menerima Layanan Notifikasi SMS dan Layanan Notifikasi Email, terkecuali jika Nasabah Pengguna telah meminta kepada Bank dan Bank telah menyetujui untuk menonaktifkan layanan tersebut.
  1. Nasabah Pengguna wajib menjaga keamanan informasi yang diterima melalui Layanan Notifikasi SMS dan Layanan Notifikasi Email. Segala bentuk penyalahgunaan dan kebocoran informasi Layanan Notifikasi SMS dan Layanan Notifikasi Email yang diterima oleh Nasabah Pengguna merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan dan kebocoran informasi Layanan Notifikasi SMS dan Layanan Notifikasi Email.

 

IV. User ID, Password Login dan Kode OTP

 

  1. User ID, PIN Login dan kode OTP merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
  1. Nasabah wajib mengamankan User ID, PIN Login dan kode OTP Aplikasi Mantap Mobile dengan cara:
  • Tidak memberitahukan User ID, PIN Login dan kode OTP Aplikasi Mantap Mobile kepada orang lain.
  • Tidak mencatatkan User ID, PIN Login dan kode OTP Aplikasi Mantap Mobile pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
  • Berhati-hati menggunakan User ID, PIN Login dan kode OTP Aplikasi Mantap Mobile agar tidak terlihat orang lain.
  • Mengganti PIN Login secara berkala.
  1. Apabila Nasabah salah memasukkan PIN Login atau kode OTP sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut, maka secara otomatis User ID akan terblokir. Untuk mengaktifkan kembali layanan Mantap Mobile tersebut, Nasabah diwajibkan untuk datang ke Bank. .
  1. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID, telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode OTP telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN Login. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan PIN Login atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode OTP telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank dan meminta penghentian akses layanan Mantap Mobile. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, PIN Login dan kode OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  1. Penggunaan User ID, PIN Login dan kode OTP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, PIN Login dan kode OTP dalam setiap perintah atas transaksi layanan Mantap Mobile juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
  1. Segala penyalahgunaan User ID, PIN Login dan kode OTP Aplikasi Mantap Mobile merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, PIN Login dan kode OTP Aplikasi Mantap Mobile.
  1. Apabila SIM Card Nasabah Pengguna hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis melalui Cabang atau telepon ke Call Center Bank di 14024. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan penggunaan User ID, PIN Login dan kode OTP, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

 

V. Penghentian Akses Layanan Mantap Mobile

 

  1. Akses layanan Mantap Mobile akan dihentikan oleh Bank apabila:
  • Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Mantap Mobile secara sementara atau permanen yang antara lain disebabkan oleh:
  • Nasabah Pengguna lupa User ID dan PIN Login.
  • User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang.
  • Sarana untuk menerima/menghasilkan kode OTP telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang.
  • Nomor telepon seluler diganti/hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lain dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank.
  • Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Mantap Mobile.
  • Salah memasukkan kode OTP sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut.  
  • Salah memasukkan PIN Login sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut.  
  • Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan PIN Login oleh pihak lain yang tidak berwenang atau sarana untuk menerima/menghasilkan kode OTP telah dikuasai oleh orang lain yang tidak berwenang.
  • Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
  1. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan Mantap Mobile tersebut di atas, Nasabah Pengguna dapat melakukan pembukaan kembali layanan atau registrasi ulang melalui Bank.

 

VI. Force Majeure  

Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Mantap Mobile, Aplikasi Mantap Mobile atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

 

VII. Lain-Lain

  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Mantap Mobile adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan jika dicetak.
  1. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Bank atau Call Center Bank di 14024 atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi layanan Mantap Mobile.
  1. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Nasabah Pengguna dengan catatan Bank, maka yang dipergunakan adalah catatan yang terdapat pada administrasi Bank, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  1. Untuk masalah yang berkaitan dengan nomor telepon selular smartphone, jaringan nomor telepon selular smartphone, tagihan Penggunaan nomor telepon selular smartphone, biaya SMS, dan value added service dari operator nomor telepon selular smartphone di luar perjanjian Nasabah Pengguna dengan Bank, Nasabah Pengguna langsung menghubungi operator telepon selular yang bersangkutan, sedangkan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Mantap Mobile, Nasabah Pengguna dapat menghubungi Bank atau Call Center Bank di 14024 atau datang ke Bank.
  1. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  1. Nasabah Pengguna tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Tabungan.
  1. Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Mantap Mobile atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.