FAQ Asuransi PLN
· Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Liability (Asuransi PLN)?
Perlindungan asuransi yang akan diterima Nasabah Bank Mandiri Taspen dari musibah kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik di tempat tinggal atau rumah pelanggan PLN.
· Apa saja perlindungan ditanggung oleh Asuransi PLN?
a. Kerusakan Properti
Kerugian atau Kerusakan akibat Kebakaran yang secara langsung disebabkan oleh dan/atau akibat dari hubungan pendek arus listrik di tempat tinggal (residential) pelanggan PLN.
b. Cedera Badan/meninggal dunia
Cedera atau meninggal dunia yang secara langsung disebabkan oleh dan/atau akibat hubungan pendek arus listrik di tempat tinggal atau lokasi rumah pelanggan PLN (maksimal 4 orang untuk ID tempat)
· Berapa besar nilai santunan yang akan diterima Nasabah jika terjadi kebakaran?
a. Santunan kebakaran : Rp 12.500.000
b. Santunan meninggal dunia : Rp 15.000.000/orang
c. Santunan Pengobatan : sampai dengan Rp 1.500.000/orang
· Bagaimana Caranya nasabah agar bisa tercover asuransi PLN?
Nasabah akan tercover asuransi APLN secara otomatis ketika Nasabah membeli token listrik PLN atau membayar tagihan listrik PLN menggunakan aplikasi Movin by Bank Mandiri Taspen.
· Apakah ada minimal nominal pembelian atau pembayaran?
Nominal minimal pembelian sesuai nilai token yang tersedia dalam aplikasi Movin by Bank Mandiri Taspen, sedangkan untuk nominal pembayaran sesuai dengan minimal pembayaran tagihan, yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
· Apakah nasabah dikenakan biaya tambahan untuk mendapatkan asuransi PLN?
Nasabah tidak dikenakan biaya tambahan untuk mendapatkan manfaat asuransi PLN.
· Berapa lama masa periode pertanggungan yang di cover asuransi PLN?
Nasabah akan tercover selama 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian token atau pembayaran tagihan listrik terakhir.
· Kemana nasabah harus melapor jika terjadi kebakaran?
Nasabah dapat melaporkan kebakaran nasabah dapat melaporkan insiden maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak insiden terjadi ke asuransi PLN melalui:
a. Call Centre : 021 – 150123, atau
b. Email : claim@plninsurance.co.id
· Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi nasabah untuk claim asuransi?
Untuk pelaporan awal, nasabah cukup menyiapkan dokumen berikut:
a. Bukti pembelian token / pembayaran listrik melalui Movin by Mandiri Taspen
b. Identitas pelapor
Setelah pelaporan, nasabah diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:
a. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kartu Keluarga (KK)
d. ID Pelanggan
e. Kuitansi dari Klinik/Rumah Sakit (untuk pengobatan)
f. Surat keterangan dari kepolisian
· Berapa lama batas waktu nasabah bisa mengajukan klaim?
Nasabah bisa melakukan klaim maksimal 14 hari kalender sejak kejadian (kebakaran)
· Berapa lama uang santunan cair ke nasabah?
Pemberian uang santunan akan cair ke nasabah/ahli waris nasabah PT.PLN (Persero) maksimal 14 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap
· Apa saja hal yang dapat membatalkan/di luar perlindungan asuransi PLN?
a. Setiap kerusakan yang tidak disengaja dan tak terduga apapun yang disebabkan oleh selain hubungan pendek arus listrik;
b. Pelanggaran yang disengaja;
c. Tamu, selain anggota keluarga.
· Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi PLN, kemana nasabah bisa bertanya?
Nasabah bisa langsung menghubungi call center Asuransi PLN dengan nomor 150123
Indomaret Tarik Tunai
Indomaret Kartu Debit
KFC Spesial Cashback
Promo Menu Bento Ramadan 2 & 4