Penyesuaian Ketentuan Pengelolaan Rekening Pasif Dan Dormant Berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025

PENGUMUMAN

Nasabah yang terhormat,

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, bersama ini kami menyampaikan adanya penyesuaian terhadap jenis status rekening yang berlaku pada Rekening Tabungan dan Giro.

Sebelum Penyesuaian:

Status

Keterangan

Aktif

Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda)

Dormant

Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan atau 180 hari berturut-turut tidak terdapat aktivitas transaksi masuk maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).

 

Setelah Penyesuaian:

Status

Keterangan

Aktif

Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo. 

Tidak Aktif

Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo >360 hari

(rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-361)

Dormant

Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo >1800 hari

(rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-1801)

 

Berlaku untuk rekening apa saja penyesuaian pengelolaan jenis rekening ini?

Penyesuaian pengaturan pengelolaan jenis rekening tidak berlaku untuk rekening pembayaran manfaat pensiun, yaitu Tabungan siMantap Pensiun dan siMantap Optima.

Penyesuaian ini hanya berlaku untuk rekening berikut:

·     Giro

·     Tabungan siMantap

·     Tabunganku.

 

Bagaimana menjaga agar rekening tetap aktif?

a

Inquiry Saldo

Pemeriksaan saldo yang dapat dilakukan melalui channel Bank Mandiri Taspen Movin’ by dan Mandiri Taspen, MCM by Mandiri Taspen.

b

Transaksi Masuk/Pemasukan

Transaksi uang masuk, penyetoran uang ke rekening, dan semua transaksi yang masuk ke rekening.

c

Transaksi Penarikan

Transaksi keluar rekening, transfer out, pembayaran, tarik tunai, top up, dan semua transaksi uang keluar dari rekening.

Transaksi pada poin a, b, dan c diluar transaksi yang terjadi karena sistem: biaya administrasi rekening, biaya administrasi kartu, pajak, bunga, cicilan fasilitas nasabah, pembayaran gaji dan penarikan otomatis by sistem).

Apa yang harus dilakukan Nasabah untuk mengubah status rekening yang sudah tidak aktif?

a.       Rekening Tabungan Perorangan dapat di re-aktivasi melalui cabang atau  Movin ’ by Mandiri Taspen.

b.      Rekening Giro Non-Perorangan dapat di re-aktivasi melalui cabang.

 

Bagaimana mengaktifkan rekening Ketika sudah berstatus Dormant?

Nasabah melakukan aktivasi rekening Giro dan Tabungan yang sudah dormant melalui cabang terdekat.

 

Apa yang dimaksud dengan penutupan rekening secara otomatis?

penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis untuk rekening Giro dan Tabungan bersaldo nihil untuk kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.

 

 

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini telah memilih Bank Mandiri Taspen sebagai Bank Anda.


Bagikan

Dapatkan informasi berita, promosi, program terbaru serta laporan keuangan dari Bank Mandiri Taspen


Berita dan Siaran Pers Promosi Produk dan Layanan Laporan Keuangan

Card image cap

Pengumuman Pemindahan Alamat Kantor Cabang (KCP) Pariaman

Card image cap

Pengumuman Pelayanan Sementara KC Bekasi

Card image cap

Perpindahan Kantor Cabang (KC) Pematangsiantar

Card image cap

Pengumuman Operasional Terbatas