PENGUMUMAN
Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum, bersama ini kami menyampaikan adanya penyesuaian terhadap jenis status rekening yang berlaku bagi Rekening Tabungan dan Giro, dengan informasi sebagai berikut :
Sebelum Penyesuaian:
|
Status Rekening |
Keterangan |
|
Aktif |
Rekening yang memiliki aktivitas transaksi pemasukan, penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda) |
|
Dormant |
Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan atau 180 hari berturut-turut tidak terdapat aktivitas transaksi pemasukan maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda). |
Setelah Penyesuaian:
|
Status Rekening |
Keterangan |
|
Aktif |
Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo |
|
Tidak Aktif |
Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo >360 hari (rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-361) |
|
Dormant |
Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo >1800 hari (rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-1801) |
Catatan : Aktivitas rekening Giro dan Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank tidak termasuk dalam aktivitas dalam pemasukan atau penarikan (contoh pembayaran bunga rekening, pemotongan kewajiban pajak, pengenaan biaya administrasi, dan auto debet otomatis berdasarkan standing instruction Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan)
Berlaku untuk rekening apa saja penyesuaian pengelolaan jenis rekening ini?
Penyesuaian pengaturan pengelolaan jenis rekening tidak berlaku untuk rekening pembayaran manfaat pensiun, yaitu Tabungan siMantap Pensiun dan siMantap Optima.
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk rekening berikut:
Bagaimana menjaga agar rekening tetap aktif?
Dengan aktif melakukan transaksi seperti penambahan saldo (setoran dana), pengurangan saldo (penarikan dana), atau dengan cara paling mudah yakni dengan melakukan pengecekan saldo secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 360 hari;
Apa yang harus dilakukan Nasabah untuk mengubah status rekening yang sudah tidak aktif dan Dormant ?
Nasabah dapat melakukan aktivasi kembali rekening Giro dan Tabungan yang berstatus tidak aktif dan/atau dormant melalui kantor cabang terdekat.
Apa yang dimaksud dengan penutupan rekening secara otomatis?
penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis untuk rekening Giro dan Tabungan bersaldo nihil untuk kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih Bank Mandiri Taspen sebagai bank Anda.
Refleksi Satu Dekade Perjalanan Bank Mandiri Taspen, Komitmen Jaga Kesehatan Nasabah
Tiga Pilar Mantap Indonesia, Bantu Kebutuhan Para Pensiunan
Layanan Kantor Cabang Bandung Bank Mandiri Taspen Telah Beroperasi Kembali
Layanan Kantor Cabang Pembantu Padang Taspen Bank Mandiri Taspen Telah Beroperasi Kembali