1. Kredit Mantap Pensiun (KMP)

Definisi

Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan; Adapun produk turunan dari KMP, yaitu:

Kredit Mantap Pensiun Ekstra (KMPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.

Fitur Produk

Fitur Keterangan
Jenis Permohonan

1. KMP
Baru/Top Up/Take Over

2. KMPE Baru/Top Up 

Sumber Pembayaran 

Manfaat Pensiun;
Tidak diperkenankan joint income. 

Limit Kredit 

Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 

Jangka waktu 

Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan 

Perhitungan Bunga 

Anuitas 

Suku Bunga 

Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku. 

Sifat Kredit 

Non revolving dengan angsuran kredit tetap. 

Tujuan Penggunaan 

Konsumsi. 

Provisi 

Sesuai dengan ketentuan biaya provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Administrasi 

Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Asuransi 

  1. Asuransi jiwa kredit/ asuransi kredit dipersyaratkan, sesuai ketentuan dan jangka waktu kredit;

  2. Asuransi dengan syarat Banker’s Clauses Bank;

  3. Biaya premi asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi rekanan Bank dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit, namun Bank dapat memberikan subsidi premi asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Biaya Lainnya 

Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. 

Pola Pencairan, Penarikan, dan Pengembalian Kredit 

  1. Pola pencairan kredit dilakukan sekaligus ke rekening Tabungan Pensiun Debitur.

  2. Pola penarikan kredit dapat dilakukan melalui penarikan tunai di teller/ATM/channel Bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Pola pengembalian kredit dilakukan secara angsuran yang dibayar setiap bulan sampai dengan kredit lunas.

  4. Pendebetan rekening tabungan untuk pembayaran angsuran setiap bulannya dilakukan secara Automatic Grab Fund (AGF) berdasarkan kuasa yang telah diberikan Debitur kepada Bank, dengan skema sebagai berikut :

    1. Pinjaman dengan Rekening SA AGF

      1. 1)  Rekening Tabungan SA AGF melakukan penarikan dana sebesar angsuran pinjaman secara otomatis dari rekening Tabungan Pensiun setiap tanggal 1 (satu);

      2. 2)  Dana hasil pemindahbukuan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran.

    2. Pinjaman tanpa Rekening SA AGF

      Pendebetan rekening Tabungan Pensiun untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran 

Angsuran 

Bulanan. 

Denda 

Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. 

Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo 

Diperkenankan dengan ketentuan :

  1. Dikenakan denda pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam form AP3K;

  2. Bila tanggal pelunasan tidak sama dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan, maka perhitungan pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo didasarkan kepada baki debet periode berjalan, bunga berjalan, dan tunggakan bunga (termasuk tunggakan bunga yang ditangguhkan/dijadwalkan kembali) dan denda keterlambatan (jika ada);

  3. Untuk Debitur yang memiliki:

    1. dua fasilitas kredit dengan sumber pembayaran yang sama, maka fasilitas kedua dapat dilakukan pelunasan tanpa harus melakukan pelunasan fasilitas pertama. Sebaliknya, fasilitas pertama tidak dapat dilakukan pelunasan tanpa melakukan pelunasan seluruh fasilitas kredit;

    2. lebih dari dua fasilitas kredit dengan sumber pembayaran yang sama, maka fasilitas terakhir dapat dilakukan pelunasan tanpa harus melakukan pelunasan fasilitas-fasilitas kredit sebelum fasilitas terakhir. Sebaliknya, fasilitas-fasilitas kredit sebelum fasilitas terakhir tidak dapat dilakukan pelunasan tanpa melakukan pelunasan seluruh fasilitas kredit. 

Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran 

Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkantor bayar di Bank, akan diblokir sebesar 1x angsuran sampai dengan kredit lunas;

  2. Dalam mutasi kantor bayar ke Bank, akan diblokir sebesar 3x angsuran dengan rincian:

    1) Diblokir sebesar 1x angsuran sampai dengan kredit lunas.

2) Blokir 2 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan pertama dan bulan kedua.

c. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur. Namun total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul atas pencairan kredit;

d. Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran dilakukan buka blokir 

2.Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)

Definisi

Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun produk turunan dari KMPP, antara lain:

  1. Kredit Mantap Pra Pensiun THT (KMPP-THT) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, serta akan dilakukan pelunasan sebagian hutang pokok pada saat Tabungan Hari Tua (THT) diterima oleh Debitur.

  2. Kredit Mantap Pra Pensiun Fleksi (KMPP-Fleksi) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan pembayaran bunga dan penangguhan pokok (grace period) sampai dengan bulan pensiun dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah bulan pensiun dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Fitur Produk

Fitur

Keterangan

Sumber Pembayaran 

  1. Dana blokir selama masa pra pensiun;

  2. Manfaat Pensiun;

Tidak diperkenankan joint income. 

Limit Kredit 

Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 

Jangka waktu 

Minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan 

Perhitungan Bunga 

Anuitas 

Suku Bunga 

Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku;

Untuk KMPP Fleksi, diperkenankan pemberian dua suku bunga dengan skema step up, yaitu suku bunga pada masa grace period lebih rendah dari suku bunga setelah grace period berakhir. 

Sifat Kredit 

Non revolving dengan angsuran kredit tetap. 

Tujuan Penggunaan 

Konsumsi. 

Provisi 

Sesuai dengan ketentuan provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Administrasi 

Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Asuransi 

  1. Asuransi jiwa kredit/ asuransi kredit dipersyaratkan, sesuai ketentuan dan jangka waktu kredit;

  2. Asuransi dengan syarat Banker’s Clauses Bank;

  3. Biaya premi asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi rekanan Bank dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit, namun Bank dapat memberikan subsidi premi asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Biaya Lainnya 

Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. 

Pola Pencairan, Penarikan, dan Pengembalian Kredit 

Ketentuan Umum

  1. Pola pencairan kredit dilakukan sekaligus ke rekening Tabungan Pensiun Debitur.

  2. Pola penarikan kredit dapat dilakukan melalui penarikan tunai di teller/ATM/channel Bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Pola pengembalian kredit dilakukan secara angsuran yang dibayar setiap bulan sampai dengan kredit lunas.

  4. Pendebetan rekening tabungan untuk pembayaran angsuran setiap bulannya dilakukan secara Automatic Grab Fund (AGF) berdasarkan kuasa yang telah diberikan Debitur kepada Bank, dengan skema sebagai berikut :

a.

Pinjaman dengan Rekening SA AGF

1) Rekening Tabungan SA AGF melakukan penarikan dana sebesar angsuran pinjaman secara otomatis dari rekening Tabungan Pensiun setiap tanggal 1 (satu);

2) Dana hasil pemindahbukuan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran.

b. Pinjaman tanpa Rekening SA AGF

Pendebetan rekening Tabungan Pensiun untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran.

Ketentuan Khusus

  1. KMPP-Fleksi

    Pola pengembalian kredit setiap bulannya dilakukan dengan pembayaran angsuran bunga saja sampai dengan bulan pensiun dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah tanggal jatuh tempo angsuran pada bulan pensiun sampai dengan kredit berakhir.

  2. KMPP-THT

    Pelunasan sebagian hutang pokok menggunakan THT dengan nilai sesuai dengan yang diperjanjikan di awal dengan tenggat waktu maksimal satu minggu sejak THT dibayarkan. 

 

Angsuran 

Bulanan 

Denda 

Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. 

Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo 

Diperkenankan dengan ketentuan:

  1. Dikenakan denda pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam form AP3K;

  2. Bila tanggal pelunasan tidak sama dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan, maka perhitungan pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo didasarkan kepada baki debet periode berjalan, bunga berjalan, dan tunggakan bunga (termasuktunggakan bunga yang ditangguhkan/dijadwalkan kembali) dan denda keterlambatan (jika ada).

Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran 

Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. KMPP dan KMPP-THT

    1. Pada masa pegawai aktif wajib dilakukan pemblokiran dengan perhitungan sebagai berikut: besar angsuran bulanan x jumlah bulan setelah pencairan kredit s.d bulan sebelum TMT pensiun;

    2. 3 (tiga) kali angsuran dengan uraian sebagai berikut :

      1. 1)  1 x angsuran sampai dengan kredit lunas;

      2. 2)  2 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan pertama dan bulan kedua sejak TMT Pensiun.

    3. Total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya- biaya yang timbul atas pencairan kredit.

    4. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur.

    5. Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran dilakukan buka blokir.

  2. KMPP Fleksi

    1. Pada masa pegawai aktif wajib dilakukan pemblokiran dengan perhitungan sebagai berikut: besar angsuran bunga bulanan dengan suku bunga pada masa grace period x jumlah bulan setelah pencairan kredit s.d bulan TMT pensiun;

    2. 2 (dua) kali angsuran (pokok dan bunga) dengan menggunakan suku bunga setelah grace period berakhir, dengan uraian sebagai berikut :

      1. 1)  1 x angsuran sampai dengan kredit lunas;

      2. 2)  1 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan kedua sejak TMT Pensiun.

      c. Total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya- biaya yang timbul atas pencairan kredit.

      d. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur.

      e. Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran  dilakukan buka blokir

3. Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)

Definisi

Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun produk turunan dari KMPP Usaha, antara lain:

a. Kredit Mantap Pra Pensiun THT Usaha (KMPP-THT Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, serta akan dilakukan pelunasan sebagian hutang pokok pada saat Tabungan Hari Tua (THT) diterima oleh Debitur.

b. Kredit Mantap Pra Pensiun Fleksi Usaha (KMPP-Fleksi Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan pembayaran bunga dan penangguhan pokok (grace period) sampai dengan bulan pensiun, dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah bulan pensiun dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Fitur Produk

Fitur keterangan

Jenis Permohonan 

Baru/Top Up/Take Over 

Sumber Pembayaran 

  1. Dana blokir selama masa pra pensiun;

  2. Manfaat Pensiun;

Tidak diperkenankan joint income. 

Limit Kredit 

Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 

Jangka waktu 

Minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan 

Perhitungan Bunga 

Anuitas. 

Suku Bunga 

Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku;

Untuk KMPP-Fleksi Usaha, diperkenankan pemberian dua suku bunga dengan skema step up, yaitu suku bunga pada masa grace period lebih rendah dari suku bunga setelah grace period berakhir. 

Sifat Kredit 

Non revolving dengan angsuran kredit tetap. 

Tujuan Penggunaan 

Modal Kerja 

Provisi 

Sesuai dengan ketentuan provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Administrasi 

Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Asuransi 

  1. Asuransi jiwa kredit/ asuransi kredit dipersyaratkan, sesuai ketentuan dan jangka waktu kredit;

  2. Asuransi dengan syarat Banker’s Clauses Bank;

  3. Biaya premi asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi rekanan Bank dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit, namun Bank dapat memberikan subsidi premi asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Biaya Lainnya 

Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. 

Pola Pencairan dan Pengembalian Kredit 

Ketentuan Umum

  1. Pola pencairan kredit dilakukan sekaligus ke rekening Tabungan Pensiun Debitur.

  2. Pola penarikan kredit dapat dilakukan melalui penarikan tunai di teller/ATM/channel Bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Pola pengembalian kredit dilakukan secara angsuran yang dibayar setiap bulan sampai dengan kredit lunas.

  4. Pendebetan rekening tabungan untuk pembayaran angsuran setiap bulannya dilakukan secara Automatic Grab Fund (AGF) berdasarkan kuasa yang telah diberikan Debitur kepada Bank, dengan skema sebagai berikut :

a.

Pinjaman dengan Rekening SA AGF

  1. 1)  Rekening Tabungan SA AGF melakukan penarikan dana sebesar angsuran pinjaman secara otomatis dari rekening Tabungan Pensiun setiap tanggal 1 (satu);

  2. 2)  Dana hasil pemindahbukuan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran.

Pinjaman tanpa Rekening SA AGF

Pendebetan rekening Tabungan Pensiun untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran

b.

Ketentuan Khusus

1. KMPP-Fleksi

Pola pengembalian kredit setiap bulannya dilakukan dengan pembayaran angsuran bunga saja sampai dengan bulan pensiun dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah tanggal jatuh tempo angsuran pada bulan pensiun sampai dengan kredit berakhir. 

Angsuran 

Bulanan 

Denda 

Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. 

Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo 

Diperkenankan dengan ketentuan:

  1. Dikenakan denda pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam form AP3K;

  2. Bila tanggal pelunasan tidak sama dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan, maka perhitungan pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo didasarkan kepada baki debet periode berjalan, bunga berjalan, dan tunggakan bunga (termasuk tunggakan bunga yang ditangguhkan/dijadwalkan kembali) dan denda keterlambatan (jika ada). 

Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran 

Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:

1. KMPP dan KMPP-THT

  1. Pada masa pegawai aktif wajib dilakukan pemblokiran dengan perhitungan sebagai berikut: besar angsuran bulanan x jumlah bulan setelah pencairan kredit s.d bulan sebelum TMT pensiun;

  2. 3 (tiga) kali angsuran dengan uraian sebagai berikut :

    1. 1)  1 x angsuran sampai dengan kredit lunas;

    2. 2)  2 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan pertama dan bulan kedua sejak TMT Pensiun. 

    3. c. Total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya- biaya yang timbul atas pencairan kredit.

      1. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur.

      2. Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran dilakukan buka blokir.

      2. KMPP Fleksi

      1. Pada masa pegawai aktif wajib dilakukan pemblokiran dengan perhitungan sebagai berikut: besar angsuran bunga bulanan dengan suku bunga pada masa grace period x jumlah bulan setelah pencairan kredit s.d bulan TMT pensiun;

      2. 2 (dua) kali angsuran (pokok dan bunga) dengan menggunakan suku bunga setelah grace period berakhir, dengan uraian sebagai berikut :

        1. 1)  1 x angsuran sampai dengan kredit lunas;

        2. 2)  1 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan kedua sejak TMT Pensiun.

      3. Total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul atas pencairan kredit.

      4. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur.

      Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran dilakukan buka blokir. 

4. Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)

Definisi

Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit untuk tujuan modal usaha yang diberikan kepada para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun bulanan dan mempunyai penghasilan tambahan dari hasil usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan.

Adapun produk turunan dari KMUP, yaitu:

Kredit Mantap Usaha Pensiun Ekstra (KMUPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan modal kerja/ usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.

Fitur Produk

Fitur Keterangan

Jenis Permohonan 

1. KMUP
Baru/Top Up/Take Over

2. KMUPE Baru/Top Up 

Sumber Pembayaran 

Manfaat Pensiun;
Tidak diperkenankan joint income. 

Limit Kredit 

Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 

Jangka waktu 

Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan 

Perhitungan Bunga 

Anuitas. 

Suku Bunga 

Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku. 

Sifat Kredit 

Non revolving dengan angsuran kredit tetap. 

Tujuan Penggunaan 

Modal Kerja. 

Provisi 

Sesuai dengan ketentuan provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Administrasi 

Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. 

Asuransi 

  1. Asuransi jiwa kredit/ asuransi kredit dipersyaratkan, sesuai ketentuan dan jangka waktu kredit;

  2. Asuransi dengan syarat Banker’s Clauses Bank;

  3. Biaya premi asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi rekanan Bank dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit, namun Bank dapat memberikan subsidi premi asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Biaya Lainnya 

Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. 

Pola Pencairan dan Pengembalian Kredit 

  1. Pola pencairan kredit dilakukan sekaligus ke rekening Tabungan Pensiun Debitur.

  2. Pola penarikan kredit dapat dilakukan melalui penarikan tunai di teller/ATM/channel Bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Pola pengembalian kredit dilakukan secara angsuran yang dibayar setiap bulan sampai dengan kredit lunas.

  4. Pendebetan rekening tabungan untuk pembayaran angsuran setiap bulannya dilakukan secara Automatic Grab Fund (AGF) berdasarkan kuasa yang telah diberikan Debitur kepada Bank, dengan skema sebagai berikut :

    1. Pinjaman dengan Rekening SA AGF

      1. 1)  Rekening Tabungan SA AGF melakukan penarikan dana sebesar angsuran pinjaman secara otomatis dari rekening Tabungan Pensiun setiap tanggal 1 (satu);

      2. 2)  Dana hasil pemindahbukuan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran.

    2. Pinjaman tanpa Rekening SA AGF

      Pendebetan rekening Tabungan Pensiun untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran. 

Angsuran 

Bulanan 

Denda 

Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. 

Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo 

Diperkenankan dengan ketentuan:

  1. Dikenakan denda pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam form AP3K;

  2. Bila tanggal pelunasan tidak sama dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan, maka perhitungan pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo didasarkan kepada baki debet periode berjalan, bunga berjalan, dan tunggakan bunga (termasuk tunggakan bunga yang ditangguhkan/dijadwalkan kembali) dan denda keterlambatan (jika ada);

  3. Untuk Debitur yang memiliki:

    1. dua fasilitas kredit dengan sumber pembayaran yang sama, maka fasilitas kedua dapat dilakukan pelunasan tanpa harus melakukan pelunasan fasilitas pertama. Sebaliknya, fasilitas pertama tidak dapat dilakukan pelunasan tanpa melakukan pelunasan seluruh fasilitas kredit;

    2. lebih dari dua fasilitas kredit dengan sumber pembayaran yang sama, maka fasilitas terakhir dapat dilakukan pelunasan tanpa harus melakukan pelunasan fasilitas-fasilitas kredit sebelum fasilitas terakhir. Sebaliknya, fasilitas-fasilitas kredit sebelum fasilitas terakhir tidak dapat dilakukan pelunasan tanpa melakukan pelunasan seluruh fasilitas kredit. 

Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran 

Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkantor bayar di Bank, akan diblokir sebesar 1x angsuran sampai dengan kredit lunas;

  2. Dalam mutasi kantor bayar ke Bank, akan diblokir sebesar 3x angsuran dengan rincian:

    1) Diblokir sebesar 1x angsuran sampai dengan kredit lunas.

    2) Blokir 2 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan pertama dan bulan kedua.
  3. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur. Namun total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul atas pencairan kredit;

    d. Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran dilakukan buka blokir