1. Kredit Mantap Pensiun (KMP)
Definisi
Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan; Adapun produk turunan dari KMP, yaitu:
Kredit Mantap Pensiun Ekstra (KMPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.
Fitur Produk
Fitur | Keterangan |
Jenis Permohonan |
1. KMP 2. KMPE Baru/Top Up |
Sumber Pembayaran |
Manfaat Pensiun; |
Limit Kredit |
Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 |
Jangka waktu |
Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan |
Perhitungan Bunga |
Anuitas |
Suku Bunga |
Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku. |
Sifat Kredit |
Non revolving dengan angsuran kredit tetap. |
Tujuan Penggunaan |
Konsumsi. |
Provisi |
Sesuai dengan ketentuan biaya provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Administrasi |
Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Asuransi |
|
Biaya Lainnya |
Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. |
Pola Pencairan, Penarikan, dan Pengembalian Kredit |
|
Angsuran |
Bulanan. |
Denda |
Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. |
Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo |
Diperkenankan dengan ketentuan :
|
Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran |
Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:
2) Blokir 2 x angsuran untuk pembayaran angsuran bulan pertama dan bulan kedua. c. Untuk memitigasi risiko manfaat pensiun terlambat dibayarkan di Bank, dapat dilakukan penambahan blokir dana tabungan untuk angsuran Debitur. Namun total dana yang diblokir tidak lebih besar dari dana yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul atas pencairan kredit; d. Khusus Debitur Top Up, sisa blokir angsuran pinjaman sebelumnya yang belum digunakan untuk pembayaran angsuran dilakukan buka blokir |
2.Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)
Definisi
Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.
Adapun produk turunan dari KMPP, antara lain:
Kredit Mantap Pra Pensiun THT (KMPP-THT) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, serta akan dilakukan pelunasan sebagian hutang pokok pada saat Tabungan Hari Tua (THT) diterima oleh Debitur.
Kredit Mantap Pra Pensiun Fleksi (KMPP-Fleksi) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan pembayaran bunga dan penangguhan pokok (grace period) sampai dengan bulan pensiun dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah bulan pensiun dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.
Fitur Produk
Fitur |
Keterangan |
Sumber Pembayaran |
Tidak diperkenankan joint income. |
Limit Kredit |
Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 |
Jangka waktu |
Minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan |
Perhitungan Bunga |
Anuitas |
Suku Bunga |
Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku; Untuk KMPP Fleksi, diperkenankan pemberian dua suku bunga dengan skema step up, yaitu suku bunga pada masa grace period lebih rendah dari suku bunga setelah grace period berakhir. |
Sifat Kredit |
Non revolving dengan angsuran kredit tetap. |
Tujuan Penggunaan |
Konsumsi. |
Provisi |
Sesuai dengan ketentuan provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Administrasi |
Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Asuransi |
|
Biaya Lainnya |
Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. |
Pola Pencairan, Penarikan, dan Pengembalian Kredit |
Ketentuan Umum
a. Pinjaman dengan Rekening SA AGF 1) Rekening Tabungan SA AGF melakukan penarikan dana sebesar angsuran pinjaman secara otomatis dari rekening Tabungan Pensiun setiap tanggal 1 (satu); 2) Dana hasil pemindahbukuan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran. b. Pinjaman tanpa Rekening SA AGF Pendebetan rekening Tabungan Pensiun untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran. Ketentuan Khusus
|
Angsuran |
Bulanan |
Denda |
Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. |
Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo |
Diperkenankan dengan ketentuan:
|
Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran |
Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:
|
3. Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)
Definisi
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.
Adapun produk turunan dari KMPP Usaha, antara lain:
a. Kredit Mantap Pra Pensiun THT Usaha (KMPP-THT Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, serta akan dilakukan pelunasan sebagian hutang pokok pada saat Tabungan Hari Tua (THT) diterima oleh Debitur.
b. Kredit Mantap Pra Pensiun Fleksi Usaha (KMPP-Fleksi Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan pembayaran bunga dan penangguhan pokok (grace period) sampai dengan bulan pensiun, dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah bulan pensiun dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.
Fitur Produk
Fitur | keterangan |
Jenis Permohonan |
Baru/Top Up/Take Over |
Sumber Pembayaran |
Tidak diperkenankan joint income. |
Limit Kredit |
Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 |
Jangka waktu |
Minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan |
Perhitungan Bunga |
Anuitas. |
Suku Bunga |
Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku; Untuk KMPP-Fleksi Usaha, diperkenankan pemberian dua suku bunga dengan skema step up, yaitu suku bunga pada masa grace period lebih rendah dari suku bunga setelah grace period berakhir. |
Sifat Kredit |
Non revolving dengan angsuran kredit tetap. |
Tujuan Penggunaan |
Modal Kerja |
Provisi |
Sesuai dengan ketentuan provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Administrasi |
Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Asuransi |
|
Biaya Lainnya |
Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. |
Pola Pencairan dan Pengembalian Kredit |
Ketentuan Umum
a. Pinjaman dengan Rekening SA AGF
Pinjaman tanpa Rekening SA AGF Pendebetan rekening Tabungan Pensiun untuk membayar angsuran pinjaman secara otomatis setiap tanggal jatuh tempo angsuran b. Ketentuan Khusus 1. KMPP-Fleksi Pola pengembalian kredit setiap bulannya dilakukan dengan pembayaran angsuran bunga saja sampai dengan bulan pensiun dan pembayaran angsuran tetap mencakup pokok dan bunga setelah tanggal jatuh tempo angsuran pada bulan pensiun sampai dengan kredit berakhir. |
Angsuran |
Bulanan |
Denda |
Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. |
Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo |
Diperkenankan dengan ketentuan:
|
Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran |
Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut: 1. KMPP dan KMPP-THT
|
4. Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)
Definisi
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit untuk tujuan modal usaha yang diberikan kepada para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun bulanan dan mempunyai penghasilan tambahan dari hasil usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan.
Adapun produk turunan dari KMUP, yaitu:
Kredit Mantap Usaha Pensiun Ekstra (KMUPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan modal kerja/ usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.
Fitur Produk
Fitur | Keterangan |
Jenis Permohonan |
1. KMUP 2. KMUPE Baru/Top Up |
Sumber Pembayaran |
Manfaat Pensiun; |
Limit Kredit |
Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 |
Jangka waktu |
Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan |
Perhitungan Bunga |
Anuitas. |
Suku Bunga |
Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku. |
Sifat Kredit |
Non revolving dengan angsuran kredit tetap. |
Tujuan Penggunaan |
Modal Kerja. |
Provisi |
Sesuai dengan ketentuan provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Administrasi |
Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit. |
Asuransi |
|
Biaya Lainnya |
Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit. |
Pola Pencairan dan Pengembalian Kredit |
|
Angsuran |
Bulanan |
Denda |
Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos. |
Pelunasan seluruh sisa kredit sebelum jatuh tempo |
Diperkenankan dengan ketentuan:
|
Blokir Dana Tabungan sebagai Sumber Pembayaran Angsuran |
Dana tabungan Debitur akan diblokir dalam rekening Tabungan Pensiun/ Tabungan SA AGF dengan ketentuan sebagai berikut:
|