1. Kredit Mantap Pensiun (KMP)

Definisi

Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan.
Kredit Mantap Pensiun Ekstra (KMPE) adalah fasilitas kredit kedua yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan konsumsi dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran yang sama dengan fasilitas pertama dari manfaat pensiun bulanan.

Fitur Produk

Fitur Keterangan
Jenis Permohonan 1. KMP Baru/Top Up/Take Over
2. KMPE Baru/Top Up
Sumber Pembayaran Manfaat Pensiun; Tidak diperkenankan joint income.
Limit Kredit Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00
Jangka waktu Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan
Perhitungan Bunga Anuitas
Suku Bunga Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku.
Sifat Kredit Non revolving dengan angsuran kredit tetap.
Tujuan Penggunaan Konsumsi.
Provisi Sesuai dengan ketentuan biaya provisi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit.
Administrasi Sesuai dengan ketentuan biaya administrasi yang berlaku dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit.
Asuransi 1. Asuransi jiwa kredit/asuransi kredit dipersyaratkan, sesuai ketentuan dan jangka waktu kredit;
2. Asuransi dengan syarat Banker's Clauses Bank;
3. Biaya premi asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi rekanan Bank dan dibebankan kepada Debitur dari dana pencairan kredit, namun Bank dapat memberikan subsidi premi asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Lainnya Biaya materai sesuai ketentuan dan pemakaian, yang dibebankan kepada Debitur di awal atau dari dana pencairan kredit.
Angsuran Bulanan.
Denda Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% di atas tingkat suku bunga anuitas per tahun yang berlaku dan dihitung dari jumlah hari tunggakan, kecuali manfaat pensiun yang dibayarkan di Kantor Pos.

2. Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)

Definisi

Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Fitur Produk

Fitur Keterangan
Sumber Pembayaran 1. Dana blokir selama masa pra pensiun;
2. Manfaat Pensiun;
Tidak diperkenankan joint income.
Limit Kredit Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00
Jangka waktu Minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan
Perhitungan Bunga Anuitas
Suku Bunga Sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku;
Untuk KMPP Fleksi, diperkenankan pemberian dua suku bunga dengan skema step up, yaitu suku bunga pada masa grace period lebih rendah dari suku bunga setelah grace period berakhir.
Sifat Kredit Non revolving dengan angsuran kredit tetap.
Tujuan Penggunaan Konsumsi.

3. Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)

Definisi

Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.

Fitur Produk

Fitur Keterangan
Jenis Permohonan Baru/Top Up/Take Over
Sumber Pembayaran 1. Dana blokir selama masa pra pensiun;
2. Manfaat Pensiun;
Tidak diperkenankan joint income.
Limit Kredit Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00
Jangka waktu Minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan
Tujuan Penggunaan Modal Kerja

4. Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)

Definisi

Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit untuk tujuan modal usaha yang diberikan kepada para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun bulanan dan mempunyai penghasilan tambahan dari hasil usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun bulanan.

Fitur Produk

Fitur Keterangan
Jenis Permohonan 1. KMUP Baru/Top Up/Take Over
2. KMUPE Baru/Top Up
Sumber Pembayaran Manfaat Pensiun; Tidak diperkenankan joint income.
Limit Kredit Rp 5.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00
Jangka waktu Minimal 12 bulan dan maksimal 180 bulan
Tujuan Penggunaan Modal Kerja.